Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa pemilihan Kepala Kampung Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 akan diikuti oleh Kampung yang habis masa jabatan Tahun 2020-2022 sebanyak 84 Kampung.dan perlu kita ketahui Kampung Wates termasuk Kampung yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung pada Tahun ini.
PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG SECARA ELEKTRONIK (E-VOTING)
Pemilihan Kepala Kampung Wates akan dilaksanakan menggunakan sistem E-Voting. Pemilihan Kepala Kampung secara E-Voting dilaksanakan setelah memenuhi kelengkapan dan tahapan kegiatan persiapan yaitu:
1. payung hukum dalam bentuk peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan yang mengatur Pemilihan Kepala Kampung Secara E-Voting
2. Pembentukan Tim Penyelenggara yang terdiri dari Tim Fasilitasi, Tim Asistensi/Operator, Tim Teknis, Tim Pendamping dan Tim Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kepala Kampung
3. Pelatihan dan sertifikasi bagi Operator dan Tim Teknis oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional
4. Pengadaan dan penyiapan kelengkapan spesifikasi perangkat E-Voting
5.Sosialisasi dan/atau simulasi kepada pemilih sekurang-kurangnya 1 (satu) kali di setiap Kecamatan dan atau Kampung yang melaksanakan Pemilihan Kepala Kampung
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung secara E-Voting dilaksanakan secara bertahap atas dasar pertimbangan keuangan pemerintah desa dan letak geografis kampung yang bersangkutan
ADAPUN JADWAL PELAKSANAAN PILKAKAM BISA DILIHAT DI LAMPIRAN
Bastian Prana Jaya
14 Juli 2022 13:58:04
Mantap,,,kampung Wates selalu yang terdepan,,Semangat dalam pembangunan maju kampung ku...