MUSKAMSUS PENAMBAHAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) BLT-DD LANJUTAN TAHUN ANGGARAN 2021
Kamis, 05 Agustus 2021. dalam rangka membantu perekonomian masyarakat Kampung Wates akibat dampak dari Pandemi Covid-19 dan mengikuti arahan dari pemerintah untuk menambah kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD, Aparatur Pemerintahan Kampung Wates menyelenggarakan Musyawarah Kampung Khusus (MUSKAMSUS) tentang penambahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun Anggaran 2021.
Hadir dalam acara tersebut, Sekertaris Kecamatan Bumi Ratu Nuban (Bapak Subari), Pendamping Desa (Ibu Yeni), Babinsa Kampung Wates (Bapak Ngatmin), Ketua dan Wakil Ketua BPK (Bapak Drs Wardono dan H. Sahdan), Kepala Kampung Wates (Bapak Wahyu Bintoro), Perangkat Kampung, Linmas, Ketua RT dan tamu undangan.
Dalam hal ini Sekertaris Kecamatan Bumi Ratu Nuban (Bapak Subari) menyampaikan bahwasannya MUSKAMSUS ini diadakan bukan semata-mata tidak mempunyai dasar dan aturan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. jadi setiap Desa/Kampung wajib memberikan bantuan kepada masyarakat Kampung yang terdampak COVID-19 menggunakan Dana Desa. dalam hal ini juga Bapak Subari memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Kampung Wates atas berpartisaipasi dan kesiapannya untuk menambah kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Lanjutan Tahun Anggaran 2021, yang patut kita ketahui juga di Kecamatan Bumi Ratu Nuban baru 2 Kampung yang sudah menambah kuota KPM BLT-DD, mudah-mudahan Kampung lain bisa menyusul Kampung yang sudah menambah kuota ini. (Ujar Bapak Subari)
Setelah melihat Presentasi yang disampaikan oleh perangkat kampung mengenai foto dan kondisi keadaan usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Ketua dan Wakil Ketua BPK Kampung Wates memberikan pengarahan dan masukan mengenai hal ini, Wakil Ketua BPK (Bapak H. Sahdan) menyampaikan kita jangan sampai salah sasaran dalam memberikan bantuan kepada masyarakat apalagi di saat kondisi Pandemi yang belum berakhir ini, yang perlu kita ketahui penerima BLT-DD ini harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, tidak menerima bantuan yang sudah ada dan masyarakat yang terdampak akibat pandemi.
usulan dan masukan yang cukup banyak yang sudah disampaikan akan dimusyawarhkan bersama dan akan di sahkan oleh Kepala Kampung Wates dan instansi terkait. Bapak Wahyu Bintoro selaku Kepala Kampung Wates menyampaikan bahwasannya kita sebagai Aparatur Pemerintahan Kampung Wates Sudah semaksimal mungkin dalam memilih siapa saja yang akan menerima bantuan ini, dan Kepala Dusun langsung mendatangi calon penerima ke rumah masing-masing untuk melihat kondisi dan keadaan dari penerima bantuan.
adapun Rician Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Lanjutan Tahun Anggaran 2021 berjumlah 23 Orang, yang terdiri dari:
- Dusun 1 berjumlah 9 Orang
- Dusun 2 berjumlah 2 Orang
- Dusun 3 berjumlah 4 Orang
- Dusun 4 berjumlah 1 Orang
- Dusun 5 berjumlah 2 Orang
- Dusun 6 berjumlah 1 Orang
- Dusun 7 berjumlah 3 Orang
- Dusun 8 berjumlah 1 Orang
Bastian Prana Jaya
14 Juli 2022 13:58:04
Mantap,,,kampung Wates selalu yang terdepan,,Semangat dalam pembangunan maju kampung ku...