Dalam rangka untuk memfasilitasi pendirian koperasi pada hari Rabu 02 Juni 2021 Kampung Wates mengadakan sosialisasi dan penyuluhan koperasi dalam rangka fasilitas akta pendirian koperasi tahun 2021 di kabupaten lampung tengah. dalam hal ini di hadiri oleh Bapak indra AA Minpeduka selaku wakil dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi Lampung, Bapak Fathur Rahman selaku Kasi Penyuluhan tentang Koperasi Provinsi Lampung dan Ibu Abadi Riyanti selaku Notaris dan sekaligus pelaku koperasi yang ada di Seputih Banyak.
Dalam hal ini Kepala Kampung Wates Bapak Wahyu Bintoro juga mengikut sertakan seluruh perangkat Kampung dari Kasi, Kaur BPK, RT dan Linmas karena di Kampung sudah ada wadah Koperasi akan tetapi sampai saat ini belum berbadan hukum. dalam hal ini bapak Fathur juga menjelaskan berbagai macam jenis koperasi yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. selain itu jenis koperasi juga ada 5 macam yaitu koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa dan Koperasi Simpan Pinjam. dalam pembentukan koperasi harus ada pengawas, ketua, sekretaris dan bendahara. dan dalam hal ini pengurus harus berjumlah ganjil bisa 1 atau 3.
Dan dalam koperasi ini harus ada rapat tahunan yang membahas tentang pengurus, modal dan juga jumlah transaksi. dan dalam hal ini untuk simpanan pokok dan simpanan wajib tidak bisa diambil kecuali sudah tidak menjadi anggota koperasi lagi.
Bastian Prana Jaya
14 Juli 2022 13:58:04
Mantap,,,kampung Wates selalu yang terdepan,,Semangat dalam pembangunan maju kampung ku...